Beli barang dari luar negeri semakin mudah. Cukup beberapa klik di marketplace global, barang yang tidak tersedia di toko lokal bisa dikirim ke rumah. Namun, harga yang tampak murah di layar bisa berubah drastis begitu barang tiba di Indonesia, karena ada bea masuk, pajak, ongkos kirim, hingga risiko barang tertahan di Bea Cukai.
Agar tidak kaget, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda membeli barang dari luar negeri, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha. Baca juga [link internal].
(sisipkan gambar di sini)
Hitung Biaya Total Sebelum Beli Barang dari Luar Negeri
Selain harga barang, ada tiga komponen utama yang perlu dianggarkan.
- Bea masuk. Tarifnya ditentukan oleh kode HS barang. Dasar penghitungannya adalah nilai pabean, yaitu harga barang ditambah biaya asuransi dan pengangkutan (CIF).
- PPN impor. Dikenakan atas impor barang kena pajak. Dasarnya adalah nilai impor, yaitu CIF ditambah bea masuk dan pungutan lain di bidang impor.
- PPh Pasal 22 impor. Dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai dan bukan pajak final, sehingga dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan. Dasar pengenaannya juga nilai impor. Untuk barang pada umumnya, tarif yang dikenal adalah 2,5% bila importir memiliki API dan 7,5% bila non-API. Barang tertentu dikenai tarif lain sesuai lampiran PMK 51/2025. Cek tarif terbaru di [link: situs Bea Cukai] sebelum menyusun anggaran.
Cek Larangan dan Pembatasan Barang Impor
Beberapa barang butuh izin atau diawasi, antara lain obat, suplemen, dan kosmetik (BPOM), alat kesehatan, ponsel (sertifikasi dan IMEI), makanan, tanaman, hewan (karantina), serta bahan kimia. Cek persyaratannya di [link: portal INSW] atau hubungi contact center Bea Cukai.
Pilih Penjual Tepercaya dan Siapkan Dokumen
Periksa reputasi penjual, kebijakan retur, garansi, dan metode pembayaran yang aman. Simpan invoice, bukti bayar, dan nomor resi. Tulis deskripsi barang dengan jujur dan spesifik karena menentukan bea masuk.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Salah kode HS, sehingga tarif bea masuk atau status lartas keliru.
- Mengajukan fasilitas terlambat, padahal barang sudah tiba dan proses impor berjalan.
- Tidak menganggarkan biaya tambahan seperti pajak impor, handling, dan penyimpanan di pelabuhan.
- Dokumen tidak konsisten antara invoice, packing list, dan PIB.
- Mengabaikan syarat penggunaan barang yang mendapat fasilitas, sehingga berisiko ditagih kembali.
Persiapan Lain Sebelum Membeli Barang dari Luar Negeri
Selain hal-hal di atas, pastikan langkah berikut juga sudah dilakukan:
- Tentukan spesifikasi dan cek kode HS barang bersama pemasok dan Bea Cukai.
- Periksa lartas dan perizinan (bahan kimia, alat kesehatan, karantina, dan lain-lain).
- Ajukan fasilitas pembebasan (jika memenuhi syarat) sebelum barang tiba, karena prosesnya memerlukan KMK.
- Siapkan dokumen pengiriman: commercial invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dan dokumen teknis seperti brosur, sertifikat analisis, atau safety data sheet bila diperlukan.
- Buat PIB, bayar bea masuk dan pajak (bila terutang), lalu tunggu proses pemeriksaan dan penerbitan persetujuan pengeluaran barang.
- Simpan arsip dokumen impor untuk kebutuhan audit, pemeriksaan pajak, dan pertanggungjawaban hibah/anggaran.





